Rabu, 13 Februari 2013

ANCAMAN ZAKAT 3




Asalamualaikum
ancaman zakatSetelah kita mengerti faedah zakat baiknya kita mengetahui juga tentang bahaya meninggalkan salah satu rukun islam ini (zakat).

Di sini saya akan  menyebutkan hukum Zakat dan ancaman dari Allah SWT bagi orang-orang yang enggan membayar kewajibannya(Berzakat), yang berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.

A. hukum mengeluarkan(membayar) zakat:

Zakat merupakan salah satu dari rukun islam dan menjadi sala satu unsur pokok berdiri tegaknya syariat islam .dan karena itulah  hukum zakat menjadi wajib(fardhu ain) atas semua umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat juga termasuk dalam kategori ibadah (shalat,haji,dan puasa) yang telah di atur sedemikian rupa oleh Al-quran dan as-sunnah.sekaligus merupakan amal yg bersifat social kemasayarakatan dan kemanusian yang dapat dan dapat berkembang sesuai perdaban (era)ummat manusia.

Diantara dalil syar’i yang menunjukkan wajibnya membayar zakat adalah firman Allah Ta’ala:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
.

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Agama Islam itu dibangun di atas lima rukun (yaitu): “Persaksian bahwa tiada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, dan Muslim)

Dan inilah ancaman-ancaman bagi meraka yg tidak mau atau enggan mengeluarkan(membayar zakat ).

Di dalam al –quran dan as-sunnah allah SWT telah memberikan ancaman yang sangat keras terhadap mereka yang mempunyai kewaiban berzakat namun tak mau mengeluarkan zakat dan ancaman itu berupa bermacam-macam siksaan.
.
1.Pada hari Kiamat Allah akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya di leher pemiliknya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil (kikir) dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 180).

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180].

Mau tau kelajutanya tunggu di postingan selanjutnya ia.!!

UNTUK INFO LEBIH JELASNYA SILAHKAN BACA DISINI

1 komentar:

  1. Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://shalat-sunah-istikhara.blogspot.com/

    BalasHapus