HAMBA SAHAYA (BUDAK) DI Dalam
bahasa Arab disebut ‘abiid (العبيد) atau riqq (الرّقّ). Sebagian
orang ada yang salah paham mengenai budak sering kali yang namanya budak
atau hamba sahaya adalah pembantu rumah tangga(asisten rumah tangga). Sehingga
jadi salah pemahaman setelah itu, dikarenakan yang namanya budak atau hamba
sahaya bisa diperlakukan sebagaimana istri bahkan tidak perlu dengan jalan
menikah.
Ayat mengenai budak (hamba sahaya) pada surah Al Mu’minuun tepatnya terdapat pada ayat 5-6, adapun
terjemahannya adalah sbb :”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya
(kehormatannya), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka
miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Sebelum agama Islam
diturunkan perbudakan sangat merajalela dan tidak ada batasan yang membatasi,
artinya siapa saja bisa dijadikan budak dengan cara apapun, seperti dirampas,
diculik dan sebagainya. Namun ketika nabi muahammad SAW membawa ajaran agama
islam perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh
dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana
orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak. Namun demikian,
Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak,
diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa
pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, membunuh dengan tidak sengaja dan
sebagainya. Dalam Islam budak perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana
layaknya seorang isteri, namun budak tersebut hanya boleh digauli oleh tuannya
saja. Artinya budak yang dimiliki oleh seorang bapak tidak boleh diguali oleh
anaknya atau siapapun juga. Bahkan apabila dia telah melahirkan anak maka
disebut ummul walad dimana tuannya tidak boleh menjualnya kepada yang lain,
tetapi dia harus terus memeliharanya atau memerdekakannya. Diantara dalilnya
adalah ayat di atas dan beberapa ayat berikut ini: “Dan (diharamkan juga kamu
mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah
telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan
bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu
untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) . Wallahu A’lam
bishawwab. – (oleh : Ust. Iman Sulaiman).
Budak bisa dimiliki oleh seseorang dengan salah satu dari beberapa cara
berikut:
Pertama, kepemilikan dari tahanan atau tawanan dari musuh kaum muslimin yaitu
orang-orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah
menjadikan para wanita Bani Quroizhoh (orang kafir) dan keturunannya sebagai
budak. Perbudakan para tahanan tadi sebagai sikap balas Islam karena sikap
congkak orang-orang kafir yang enggan beribadah kepada Allah Ta’ala.
Balasannya mereka dijadikan budak di dunia..
Jadi dapat kita lihat di sini
bahwa budak atau hamba sahaya asalnya dari tahanan non muslim. Jadi jelas bukan
pembantu rumah tangga.
Kedua, budak bisa pula berasal dari anak budak wanita, di mana anak
tersebut adalah hasil hubungan dengan selain tuannya, terserah ayah anak tadi
adalah orang yang merdeka atau sama-sama budak. Anak ini jadinya adalah budak
milik dari tuan dari ibunya tadi. Karena anak tadi adalah hasil dari ibunya dan
hasil itu asalnya masih milik tuannya.
Ketiga, budak bisa diperoleh juga dengan cara membeli dari tuan yang memiliki
budak dengan cara yang sah. Selain itu bisa pula dengan jalan mendapat hadiah,
wasiat, sedekah, warisan dan cara lainnya yang masih dianggap sah pemindahan
hak miliknya.
Para ulama pakar fikih katakan
bahwa hukum asal manusia adalah merdeka (الحرّيّة) dan bukan budak atau hamba
sahaya (الرّقّ). Dari sini, sudah sepantasnya pembantu rumah tangga
diperlakukan layaknya manusia merdeka yang masih memiliki hak sebagaimana
manusia lainnya. Pembantu rumah tangga bukanlah orang yang boleh begitu saja
digauli. Hubungan badan dengan pembantu rumah tangga tanpa melalui jalan nikah
adalah termasuk zina.
Dari sini jangan sampai lagi
dipahami bahwa pembantu rumah tangga adalah budak atau hamba sahaya.
Apa yg di maksud budak
yang ingin mernerdekakan dirinya.?(bebas)
ialah seorang budak hambasahaya, baik laki-laki maupun perempuan yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia
boleh memerdekakan dirinya dengan syarat harus menebusnya atau membayarnya
dengan sejumlah harta tertentu.di beri zakat sekedar untuk memerdekakan diri
nya.
Konsep hamba sahaya yg saya
jelaskan sebenarnya sudah tidak ada pada era sekarang(zaman sekarang)sehingga
kita selaku umat islam harus teliti dalam memilih orang benar-benar berhak
mendapatkan zakat tersebut.
Untuk info lebih jelasnya silahkan baca disini

Artikelnya bermanfaat buat saya, visit juga ya http://surat-yusuf.blogspot.com/
BalasHapus