Asalamualaikum wr.wb.
Apa kabar nya kawan-kawan
Seperti artikel-artikel saya sebelumnya saya akan kembali meyinggung
tentang zakat,namun akn lebih focus kepada satu pihak yakni pihak yang
mengelola zakat atau sering kali di sebut amil zakat.
Di pengertian nya amil zakat ialah seseorang ataupun lembaga yang mempunyai
tugas untuk pengumpulan,penyimpanan,penjagaan,pencatatan,penyaluran,distribusi
zakat kepada mereka para mustahik yg berhak menerimanya.
B. Syarat menjadi seorang Amil Zakat
Menjadi Amil Zakat harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Dewasa (baligh)
3. Memahami hukum zakat dengan baik
4. Jujur dan Amanah
5. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas keamilan dan juga harus bertanggung jawab menganti semua kecerobohan dan kelalaianya.
C. Setelah
seorang amil memenuhi syarat maka amil tersebut mempunyai tugas pokok yakni
sebagai berikut:
1. Melakukan pendataan secara cerman dan teliti terhadap muzakki pada saat
menyerahkan zakat, mengadministrasikan serta memeliharanya dengan baik dan
tanggung jawab, melakukan pembinaan, menagih dan menerima zakat.
2. Melakukan pendataan terhadap mustahik zakat, menghitung jumlah kebutuhannya
dan menentukan kiat pendistribusiannya, yakni diberikan secara langsung atau
sebagai modal usaha.
3. dan juga melakukan penyadaran atau sering kali di sebut penyuluhan megenai
hokum-hukum zakat menerangkan secara harfiah-harfiah sifat
pemilik harta yg mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat.serta memberikan
penjelasan kepada mereka yg berhak menjadi seorang mustahik(orang yg berhak
menerima/memperoleh zakat).
4. mengiventariskan mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan
harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi pertama
Seminar Masalah Zakat Kontemporer Internasional ke-3, di Kuwait.
Eh ternyata,kalau semua
lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat pada zaman era sekarang merupakan bentuk kontemporer yg telah di terapkan oleh syariat
islam.
Dan alasan di atas merupakan
alasan petugas(amil)harus memenuhi syarat-syarat di atas
Di antara lain adalah jujur,amanah,dewasa,beragama islam dan berkompeten dalam perzakatan.
D.hak seorang amil Adapun hak
yg diterima oleh seorang amil zakat,Para amil zakat(petugas) berhak mendapat
bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat
mereka(pemerintah atau masyrakat), dengan mempunyai catatan bagian
tersebut tidak boleh melebihi dari upah yang pantas, walaupun mereka
orang fakir. Dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya
administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13.5%). Perlu diperhatikan,
tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji
para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang
zakat dapat disalurkan kepada mustahiq lain :
D.larangan-laragan jika kita menjadi seorang amil antara lain ialah:
1.Tidak di perkenankan menerima sogokan atau sering si sebut suap
2.tidak boleh menerima hadiah apapun saat menjalankan tugas sebagai seorang
amil zakat
3.tidak boleh menerima hibah
yang harus di perhatikan untuk anda seorang yg berpengaruh dalam
pemilihan seorang amil zakat(petugas).
petugas zakat(amil) seharusnya mempunyai etika keislaman secara
umum.contoh Misalnya, penyantun dan ramah kepada para gologan wajib zakat
atau (muzaki) dan selalu mendoakan mereka agar memdapatkan sesuatu yg
lebih dari yg mereka zakatkan . Begitu juga terhadap para gologan
mustahiq, mereka harus dapat menjelaskan tentang kepentingan zakat
dalam menciptakan solidaritas sosial. Selain itu, agar menyalurkan zakat sesegera
mungkin kepada para mustahiq dan mempunyai skil yg berbicara agar petugas
tersebut mudah untuk mendristribusikan zakat.
Dan itulah sedikit penjelasan megenai gologan yang mempunyai peran
mendristibuskan zakat sekian dari saya wasalamualaikum wr.wb.
Untuk lebih jelasnya silahkan BACA DISINI