Rabu, 13 Februari 2013

AMIL

ancaman zakat


Asalamualaikum wr.wb.

Apa kabar nya kawan-kawan
Seperti artikel-artikel saya sebelumnya saya akan kembali meyinggung tentang zakat,namun akn lebih focus kepada satu pihak yakni pihak yang mengelola zakat atau sering kali di sebut amil zakat.

Di pengertian nya amil zakat ialah seseorang ataupun lembaga yang mempunyai tugas untuk pengumpulan,penyimpanan,penjagaan,pencatatan,penyaluran,distribusi zakat  kepada mereka para mustahik yg berhak menerimanya.

 B. Syarat menjadi seorang  Amil Zakat

Menjadi Amil Zakat harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Dewasa (baligh)
3. Memahami hukum zakat dengan baik
4. Jujur dan Amanah
5. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas keamilan dan juga harus bertanggung jawab menganti semua kecerobohan dan kelalaianya.

C. Setelah seorang amil memenuhi syarat maka amil tersebut mempunyai tugas pokok yakni sebagai berikut:

1.      Melakukan pendataan secara cerman dan teliti terhadap muzakki pada saat menyerahkan zakat, mengadministrasikan serta memeliharanya dengan baik dan tanggung jawab, melakukan pembinaan, menagih dan menerima zakat.

2.      Melakukan pendataan terhadap mustahik zakat, menghitung jumlah kebutuhannya dan menentukan kiat pendistribusiannya, yakni diberikan secara langsung atau sebagai modal usaha.

3.      dan juga melakukan penyadaran atau sering kali di sebut penyuluhan megenai hokum-hukum    zakat menerangkan secara harfiah-harfiah sifat pemilik harta yg mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat.serta memberikan penjelasan kepada mereka yg berhak menjadi seorang mustahik(orang yg berhak menerima/memperoleh zakat).

4.      mengiventariskan mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi pertama Seminar Masalah Zakat Kontemporer Internasional ke-3, di Kuwait.

Eh ternyata,kalau semua lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat pada zaman era sekarang merupakan bentuk kontemporer yg telah di terapkan oleh syariat islam.
Dan alasan di atas merupakan alasan petugas(amil)harus memenuhi syarat-syarat di atas
Di antara lain adalah jujur,amanah,dewasa,beragama islam dan berkompeten dalam perzakatan.
D.hak seorang amil Adapun hak yg diterima oleh seorang amil zakat,Para amil zakat(petugas) berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka(pemerintah atau masyrakat), dengan mempunyai  catatan bagian tersebut tidak  boleh melebihi dari upah yang pantas, walaupun mereka orang fakir. Dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13.5%). Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahiq lain :

D.larangan-laragan jika kita menjadi seorang amil antara lain ialah:

1.Tidak di perkenankan menerima sogokan atau  sering si sebut suap
2.tidak boleh menerima hadiah apapun saat menjalankan tugas sebagai seorang amil zakat
3.tidak boleh menerima hibah

 yang harus di perhatikan untuk anda seorang yg berpengaruh dalam pemilihan  seorang amil zakat(petugas).

 petugas zakat(amil) seharusnya  mempunyai etika keislaman secara umum.contoh Misalnya, penyantun dan ramah kepada para gologan  wajib zakat atau  (muzaki) dan selalu mendoakan mereka agar memdapatkan sesuatu yg lebih dari yg mereka zakatkan . Begitu juga terhadap para gologan  mustahiq, mereka harus  dapat menjelaskan tentang  kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial. Selain itu, agar menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahiq dan mempunyai skil yg berbicara agar petugas tersebut mudah untuk mendristribusikan zakat.

Dan itulah sedikit penjelasan megenai gologan yang mempunyai peran mendristibuskan zakat sekian dari saya wasalamualaikum wr.wb.

Untuk lebih jelasnya silahkan BACA DISINI

HAMBA SAHAYA


ancaman zakat



HAMBA SAHAYA (BUDAK) DI Dalam bahasa Arab disebut ‘abiid (العبيد) atau riqq (الرّقّ). Sebagian orang ada yang salah paham mengenai budak sering kali  yang namanya budak atau hamba sahaya adalah pembantu rumah tangga(asisten rumah tangga). Sehingga jadi salah pemahaman setelah itu, dikarenakan yang namanya budak atau hamba sahaya bisa diperlakukan sebagaimana istri bahkan tidak perlu dengan jalan menikah.

Ayat mengenai budak (hamba sahaya) pada surah Al Mu’minuun tepatnya terdapat pada ayat 5-6, adapun terjemahannya adalah sbb :”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (kehormatannya), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

 Sebelum agama Islam diturunkan perbudakan sangat merajalela dan tidak ada batasan yang membatasi, artinya siapa saja bisa dijadikan budak dengan cara apapun, seperti dirampas, diculik dan sebagainya. Namun ketika nabi muahammad SAW membawa ajaran agama islam  perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak. Namun demikian, Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak, diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, membunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya. Dalam Islam budak perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana layaknya seorang isteri, namun budak tersebut hanya boleh digauli oleh tuannya saja. Artinya budak yang dimiliki oleh seorang bapak tidak boleh diguali oleh anaknya atau siapapun juga. Bahkan apabila dia telah melahirkan anak maka disebut ummul walad dimana tuannya tidak boleh menjualnya kepada yang lain, tetapi dia harus terus memeliharanya atau memerdekakannya. Diantara dalilnya adalah ayat di atas dan beberapa ayat berikut ini: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) . Wallahu A’lam bishawwab. – (oleh : Ust. Iman Sulaiman).

Budak bisa dimiliki oleh seseorang dengan salah satu dari beberapa cara berikut:

Pertama, kepemilikan dari tahanan atau tawanan dari musuh kaum muslimin yaitu orang-orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjadikan para wanita Bani Quroizhoh (orang kafir) dan keturunannya sebagai budak. Perbudakan para tahanan tadi sebagai sikap balas Islam karena sikap congkak orang-orang kafir yang enggan beribadah kepada Allah Ta’ala. Balasannya mereka dijadikan budak di dunia..

Jadi dapat kita lihat di sini bahwa budak atau hamba sahaya asalnya dari tahanan non muslim. Jadi jelas bukan pembantu rumah tangga.

Kedua, budak bisa pula berasal dari anak budak wanita, di mana anak tersebut adalah hasil hubungan dengan selain tuannya, terserah ayah anak tadi adalah orang yang merdeka atau sama-sama budak. Anak ini jadinya adalah budak milik dari tuan dari ibunya tadi. Karena anak tadi adalah hasil dari ibunya dan hasil itu asalnya masih milik tuannya.

Ketiga, budak bisa diperoleh juga dengan cara membeli dari tuan yang memiliki budak dengan cara yang sah. Selain itu bisa pula dengan jalan mendapat hadiah, wasiat, sedekah, warisan dan cara lainnya yang masih dianggap sah pemindahan hak miliknya.

Para ulama pakar fikih katakan bahwa hukum asal manusia adalah merdeka (الحرّيّة) dan bukan budak atau hamba sahaya (الرّقّ). Dari sini, sudah sepantasnya pembantu rumah tangga diperlakukan layaknya manusia merdeka yang masih memiliki hak sebagaimana manusia lainnya. Pembantu rumah tangga bukanlah orang yang boleh begitu saja digauli. Hubungan badan dengan pembantu rumah tangga tanpa melalui jalan nikah adalah termasuk zina.

Dari sini jangan sampai lagi dipahami bahwa pembantu rumah tangga adalah budak atau hamba sahaya.

Apa yg di maksud budak  yang ingin mernerdekakan dirinya.?(bebas)
ialah seorang budak hambasahaya, baik laki-laki maupun perempuan yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh memerdekakan dirinya dengan syarat harus menebusnya atau membayarnya dengan sejumlah harta tertentu.di beri zakat sekedar untuk memerdekakan diri nya.

Konsep hamba sahaya yg saya jelaskan sebenarnya sudah tidak ada pada era sekarang(zaman sekarang)sehingga kita selaku umat islam harus teliti dalam memilih orang benar-benar berhak mendapatkan zakat tersebut.


Untuk info lebih jelasnya silahkan baca disini

IBNU SABIL



Asalamualaikum wrwb

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِ     

ancaman zakat

Secara bahasa sabil memiliki sebuyah arti yg lebih umum daripada kata thariq, tharik adallah setiap jalan yang dapat di lalui baik dengan cara yang mudah maupun dengan cara yang relatif sulit.
Sedangkan sabil adalah jalan yang dapat di lalui dengan mudah, dan secara istilah mempunyai arti  seorang musafir yang kehilangan harta dalam perjalanan nya,atau habis perbekalanya  sehingga mereka menjadi seseorang(gologan )yang  sangat membutuhkan.
Meskipun dia di tanah airnya mempunyai harta yang banyak namun dia tidak bisa mengambilnya karena jarak jauh dari rumahnya dan tidak ada wasilah untuk mengambilnya.
Dan menurut al kisani ibnu sabil ialah seseorang yang terputus oleh hartanya di negeri nya dan orang ini bnerhak mendapatkan zakat karena dia sekarang adalah orang fakir.
Bagaimana kita dapat mengetahui seseorang itu ibnu sabil atw tidak..?
Apabila sewaktu-waktu ada seseorang datang dan mengaku ibnu sabil(musafir) yang kehabisan bekal perjalanan mereka harus di tanyai megenai apa penyebab mereka ke habisan bekal.

.Orang-orang yg masuk dalam kategori ibnu sabil :

1.      Orang yang melaksanakan ibadah  haji dan umrah, apabila mereka kehilangan harta atau kehabisan nafkah atau tertimpa kesusahan yang menyebabkan hilangnya harta dan kendaraan mereka, ataupun mereka yang sampai stres yang di sebabkan hilangnya harta dan pihak keluarga tidak dapat di hubugi sehinga harus di obati.
2.      Para da'I yang kehabisan harta sehingg tidak mungkin  bagi mereka untuk mendapatkan harta tersebut di rumah mereka, maka mereka di beri bagian sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan dan dapat kembali kerumahnya.
3.      Pedagang atau pemilik perusahaan, ketika ia sedang pergi ke sebuah darah tiba-tiba hartanya hilang.  Dan tidak mungkin baginya untuk mengambil / mendapatkan harta dari rumah, meskipun ia orang kaya dirumahnya.
4.      tentara yang kaya akan tetapi ia tidak mendapat kiriman dari rumah, orang ini lebih utama diberikan bagian dari golongan fisabilillah.
5.      Penuntut ilmu dan pekerja yang menghendaki pulang kerumah akan tetapi tidak memiliki uang untuk biaya, dan tidak ada kemungkinan akan datangnya kiriman dari rumah.
6.      Orang kaya yang terusir dari rumahnya, dan tidak memiliki sertifikat sebidang  tanah atau harta dari rumahnya.

Syarat-syarat seorang ibnu sabil dapat menerima zakat:

1.     Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir maupun miskin
Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, sehingga pemberian zakat tu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
2.     Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerima zakat.
3.      Ibnu sabil  harus seorang musafir   maka dia berhak mendapatkan uang zakat
4.      bnu sabil adalah orang yang merdeka
5.     Ahli ilmu mensyaratkan ibnu sabil bukan seorang budak sehingga ia tidak diperbolehkan untuk mengambil harata zakat. Demikinlah yang di kemukan oleh Ad dardir   dan Al Mawardi.   mereka beralasa bahwa nafaqah seora budak adalah tanggung jawab majikanya, dan harta yang di dapakan oleh budak adalah milik tuanya bukan milik budak tersebut, begitu juga bahwa seorang budak tidak diperboehkan mengambil harta zakat ketika majikanya seorang yang kaya. Ia baru diperboelhkan untuk menerima manakala majikanya miskin atau majikanya tidak memberikan makan kepadanya, maka dalam keadaan ini ia diberi harta zakat sekedar untuk dapat menyampaikanya kepada majikanya.
6.      Bukan termasuk kerabat nabi
Kerabat Rasulullah adalah Bani Hasyim dan bani Abdu Muthalib. Dalam riwayat muslim
7.     Ia tidak mampu untuk bekerja dan berusaha.
8.      Hendaklah safar yang ia lakukan adalah safar dalam macam yang khusus

Jika anda ingin tahu lebih jelas mengenai blo ini silahkan KLIK DISNI